Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negei,Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 139 Tahun 1997; 902/Kpts/PL, 420/9/97; 03/SKB/M/IX/1997 tertanggal 12 September 1997 tentang penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, bahwa yang disebut Tempat Pelelangan Ikan adalah adalah tempat para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan melalui pelelangan dimana proses penjualan ikan dilakukan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat. Tempat pelelangan ikan bisa dikatakan pasar yang terletak di dalam pelabuhan atau pangkalan pendaratan ikan. Seperti pasar pada umumnya setiap hari TPI ramai dengan aktivitas lelang, mulai aktivitas bongkar dari kapal yang mendarat sampai aktivitas inti lelang ikan di TPI. Tingginya volume aktivitas inilah yang menggerakkan Dinas Perikanan untuk mengaktifkan kegiatan Jum’at Bersih.
Kegiatan jumat bersih merupakan kegiatan bersih-bersih dan gotong royong yang diadakan setiap hari jumat. Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, yang bersih dan nyaman. Selain itu juga untuk menjalin silaturrahim antara pegawai TPI dengan masyarakat sekitar.
Kegiatan jumat bersih merupakan rangsangan yang diberikan oleh Dinas Perikanan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan untuk menuju lingkungan kerja yang lebih bersih, sehat, nyaman dan indah.,” ujar Kepala UPTD Tempat Pelelangan Ikan, Chrisyanto Hutabarat, SE, MM.
Koordinator TPI Cituis, Suryadi, A.Md mengatakan pihak TPI sangat antusias dalam melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih yang dilaksanakan setelah lelang selesai, dengan adanya kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan partisipasi nelayan dalam upaya menjaga lingkungan pelabuhan dan TPI, serta semangat gotong royong terjalin baik antar nelayan dengan pemerintah, nelayan dengan pedagang ikan maupun antar nelayan.