UPTD Tempat Pelelangan Ikan atau disingkat dengan UPTD TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan termasuk fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Lokasi yang menjadi wilayah kerjanya meliputi TPI Kronjo yang terdapat di Desa Kronjo, TPI Tanjung Pasir yang terdapat di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, TPI Cituis yang terdapat di Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pelelangan Ikan Pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. UPTD Tempat Pelelangan Ikan termasuk pada klasifikasi kelas A. Susunan organisasi UPTD Tempat Pelelangan Ikan meliputi:
a. Kepala
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Kelompok Jabatan Fungsional dan
d. Jabatan Pelaksana
UPTD Tempat Pelelangan Ikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perikanan dalam hal pengelola dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). UPTD Tempat Pelelangan Ikan mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan penyusunan rencana tugas dan kegiatan operasional dan/atau teknis penunjang pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan;
b. Pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan;
c. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Tempat Pelelangan Ikan;
d. Pelaksanaan ketatausahaan UPTD Tempat Pelelangan Ikan;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.