Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh produk di Indonesia memiliki sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," demikian tertulis dalam Pasal 4 UU JPH.
Berkembangnya poklahsar dibidang perikanan membuat semakin beragamnya produk perikanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Umumnya masyarakat muslim akan memilih produk yang berlabel halal. Dengan adanya label halal, berarti produk olahan tersebut sudah melewati serangkaian pengujian sehingga dapat dipastikan diproduksi dengan cara halal, bersih dan suci. Selain itu, produk terjamin mengandung bahan baku yang aman, berkualitas, dan tentunya tidak terkontaminasi bahan-bahan yang haram.
Bahan yang digunakan dalam Proses Produk Halal (PPH) terdiri atas, bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan tersebut berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau proses rekayasa genetik. Seluruhnya wajib halal sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Memproduksi produk halal adalah bagian dari tanggung jawab produsen kepada konsumen muslim. Di Indonesia, untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal, maka kelompok/ukm/perusahaan perlu memiliki Sertifikat Halal MUI.
Kepala Seksi Akses Pasar, Permodalan dan Kelembagaan Perikanan, Ahmad Rasidi Pohan, S.ST.Pi, menyampaikan bahwa sedikitnya 8 kelompok pengolahan produk berbahan baku ikan di Kabupaten Tangerang mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kelompok tersebut yaitu Kelompok Sri juwana Makmur, La-Roiba, Ikan Asin Garapan, Bina Karya Mulya, Mina Sejahtera, Ikan Kakap, Manggala Putri, dan Kelompok Medeles. “Kelompok-kelompok tersebut merupakan pengusaha produk ikan yang dibina Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Sertifikat halal sangatlah penting untuk dimiliki agar produk tersebut bisa dipasarkan secara luas dan menjamin keamanan pangan,” ucap Pohan. “Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal, dan menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal,” tuturnya.
Selanjutnya, Dinas Perikanan melaksanakan sosialisasi tentang Sistem Jaminan Halal (SJH). Kegiatan tersebut dilaksankaan pada hari selasa tanggal 10 September 2019 kepada 30 orang perwakilan dari kelompok. Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat mendorong dan memotivasi pengusaha UKM di sektor perikanan untuk segera mendapatkan sertifikasi halal. Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.