Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang pada Bagian Kelima Bidang Pengembangan Kelembagaan Perikanan mempunyai fungsi:
a. Penyiapan rumusan kebijakan teknis kegiatan teknologi hasil perikanan, dan kegiatan akses pasar, permodalan dan kelembagaan perikanan;
b. Penyiapan rencana dan program kegiatan teknologi hasil perikanan, dan kegiatan akses pasar, permodalan dan kelembagaan perikanan;
c. Penyiapan rencana dan program kegiatan teknologi hasil perikanan, dan kegiatan akses pasar, permodalan dan kelembagaan perikanan;
d. Penyiapan bimbingan kegiatan teknologi hasil perikanan, dan kegiatan akses pasar, permodalan dan kelembagan perikanan;
e. Pengelolaan administrasi kegiatan teknologi hasil perikanan, dan kegiatan akses pasar, permodalan dan kelembagan perikanan.
Dalam hal ini Bidang Pengembangan Kelembagaan Perikanan berupaya untuk meningkatkan angka konsumsi ikan di Kabupaten Tangerang, maka dilakukan pengolahan terhadap produk perikanan agar dapat digemari oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bidang Pengembangan Kelembagaan Perikanan Kabupaten Tangerang sudah memiliki 30 produk olahan ikan yang dikemas dalam berbagai jenis seperti frozen food, makanan kering dan makanan siap saji.